Regresi Demokrasi dan Ketahanan Konstitusi

0
22

Paralisis Hukum di Tengah Badai Otoritarianisme Memasuki tahun 2026, Indonesia berada di titik krusial ujian resiliensi konstitusi pasca-transisi kekuasaan yang penuh intrik. Buku ini membedah fenomena Kemunduran Demokrasi (Democratische Regressie) yang bekerja secara halus di bawah jubah legalitas formal, atau yang dikenal sebagai Otoritarianisme Legal (Autocratisch Legalisme). Melalui analisis yang tajam, naskah ini memberikan peringatan dini (vroegtijdig waarschuwingssysteem) mengenai bahaya persenjataan hukum (Wapening van het Recht) yang mengubah fungsi hukum dari pembatas kekuasaan menjadi alat untuk melumpuhkan lawan politik dan membungkam suara kritis masyarakat sipil.

Manifesto Pemulihan Kedaulatan Rakyat Lebih dari sekadar kritik, karya ini menawarkan “Manifesto Restorasi” untuk melawan pembangkangan konstitusional (Constitutionele Ongehoorzaamheid) dengan kembali pada epistemologi Pancasila sebagai Staatfundamentalnorm. Penulis menggarisbawahi pentingnya Partisipasi Bermakna (Betekenisvolle Deelname) sebagai syarat mutlak legitimasi hukum, sekaligus memperkenalkan konsep Konstitusionalisme Digital dan Konstitusionalisme Hijau sebagai antitesis terhadap praktik surveilans serta eksploitasi alam yang dipayungi oleh legalisme otoriter. Buku ini menjadi panduan kanonik bagi mereka yang ingin menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan substantif di Indonesia.

Profil Penulis dan Editor Karya fundamental ini ditulis oleh Dr. Muhamad Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H., seorang akademisi dan Wakil Ketua Program Studi S-1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang yang aktif sebagai peneliti serta pengurus APHTN-HAN Provinsi Banten. Bertindak sebagai editor adalah E. T. Hadi Saputra, S.H., jurnalis senior dengan pengalaman selama empat dekade yang juga dikenal sebagai pengamat Hukum Adat, Hukum Tata Negara, dan Perdata Internasional. Kolaborasi keduanya menghasilkan pemikiran yang mendalam namun tetap membumi, menjadikannya rujukan wajib bagi akademisi, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan di tahun 2026.