Naskah ini membedah krisis ontologis dalam sistem hukum nasional Indonesia yang masih tersandera oleh residu kolonialisme melalui Overgangsbepalingen (Aturan Peralihan) yang bertahan selama delapan dekade pasca-Proklamasi. Penulis mendiagnosis adanya “Komplikasi Stadium Lanjut” pada struktur hukum yang mengakibatkan terjadinya Rechtsvacuüm (kekosongan hukum) pada sektor strategis dan inkonstitusionalitas norma yang mencederai martabat bangsa. Melalui visi Silent Re-reformasi, buku ini menawarkan peta jalan dekolonisasi nalar hukum melalui metodologi Ekstraksi Nilai dan Prisma Pancasila guna menyaring pengaruh Legal Transplants asing yang tuna-jiwa.
Buku ini didesain sebagai acuan dasar dan utama dalam memahami amanah konstitusi untuk legislasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, memberikan landasan teoretis sekaligus operasional bagi perumusan kebijakan publik yang beradab dan religius. Dengan memperkenalkan instrumen radikal seperti Sunset Clause untuk mengakhiri masa berlaku hukum kolonial dan gagasan pelembagaan Peradilan Etik Nasional, karya ini bertujuan memulihkan kedaulatan kognitif bangsa serta memastikan bahwa hukum nasional kembali berakar pada Volksgeist Nusantara demi menyongsong Indonesia Emas 2045.

Kata Kunci: Etika Konstitusi, Pancasila, Rekonstruksi Hukum, Sunset Clause, Kedaulatan Kognitif, Rechtsstaat.
